Tentang Kami
Pada Tahun 1995 atas prakarsa Kanwil Depkes RI Provinsi Sumatera Utara, dan dukungan Pemda serta LSM Helen Keller International (HKI) dibentuklah susunan Balai Kesehatan Mata Masyarakat dengan nama Pra BKMM.
Surat Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/1999 menjadi Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Provinsi Sumatera Utara menjadi Unit Pelaksana Teknis/UPT kesehatan mata Departemen Kesehatan RI yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang diikuti dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 909/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pengalihan Kelembagaan beberapa Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi perangkat daerah.
Pada Tahun 2011 UPT BKMM berubah nama menjadi UPT Kesehatan Indera Masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 37 Tahun 2010.
Pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 38 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara maka UPT Kesehatan Indera Masyarakat berubah struktur organisasinya menjadi UPT Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara. UPT Rumah Sakit Khusus Mata adalah unsur pelaksana tenaga teknis pada dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Unit Pelaksa Teknis, Sub bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik dan Seksi Penunjang Medik.
Pada Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangka Daerah maka UPT Rumah Sakit Khsus Mata Provinsi Sumatera Utara berubah struktur organisasinya menjadi UPTD Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Utara.
Visi : Menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata yang bermartabat
UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan mata masyarakat sesuai standar yang ditentukan, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan, pengendalian, pencegahan dan promosi kesehatan mata masyarakat tingkat Provinsi;
UPT. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan inventarisasi, pembinaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, koordinasi, advokasi, dan penegakan sanksi, terhadap penyusunan, penyempurnaan dan penerapan/pelaksanaan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, standar, Standard Operating Procedure (SOP), kebijakan, regulasi, perda/ranperda, norma, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan evaluasi dalam penyempurnaan dan penyusunan Pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, tata laksana, standar, Standard Operating Procedure (SOP), kebijakan, regulasi, perda/ranperda, norma, kriteria ataupun ketentuan lainnya dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan, penyempurnaan dan pengendalian penerapan/pelaksanaan dokumen teknis rincian tugas pokok dan fungsi jabatan struktural dan staf, standar teknis tata hubungan kerja organisasi dan indikator kinerja UPT-nya;
- Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat langsung maupun tidak langsung sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan analisis, pemetaan, penelitian, kajian-kajian dan study ilmiah manajemen pembangunan dan kebijakan kesehatan terkait urusan UPT-nya dan pengintegrasian sistem teknologi informasi dalam penanganan urusan UPT-nya berbasis sistem informasi pelayanan dan kesehatan;
- Penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan jangka menengah dan rencana tahunan, dan koordinasi penyusunan program, anggaran, penyediaan data, informasi dan mensinkronisasikan perencanaan UPT-nya dengan perencanaan Kabupaten/kota yang terkait dengan urusan UPT-nya terhadap perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi;
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup UPT-nya dan penyelenggaran arahan dan bimbingan kepada pejabat di seksi/subbag-nya;
- Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi dengan Bidang terkait pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera dalam penanganan urusan UPT-nya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya serta pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;